![]() |
Foto:ILUSTRASI |
"Penyelidikan awal menunjukkan tersangka, seorang warga negara India, telah mengeluarkan pinjaman sebesar sekitar $ 26.000 kepada lebih dari 30 pembantu rumah tangga dan pekerja asing dengan bunga 20%(dua puluh persen) per bulan" kata polisi.
"Pihak berwenang menerima informasi tentang aktivitas tersangka tersebut di daerah Katong Tanjong pada bulan Agustus lalu", kata SPF.
Dikutip dari Channelnewsasia,Setelah diketahui, tersangka yang diketahui beinisial "KT" (31) ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di sepanjang Paya Lebar Road pada hari Minggu (3/9).
Dalam hasil pengembangan, Polisi menjebak beberapa jaringan KT untuk memperkuat barang bukti.
Setelah sempat ditahan selama 3 hari, KT dengan dikawal oleh Polisi menemui salah seorang kliennya yang berstatus sebagai peminjam uang.
KT membuat janji dengan seorang BMI berinisial "S" untuk bertemu di tempat tyang sudah dijanjikan.
S yang akan menyicil hutangnya ditemani oleh Y, BMI yang menjadi kekasih KT sekaligus ikut berperan menjalankan bisnis haram ini sebagai pencari mangsa.
Dalam peristiwa tadi malam, Polisi langsung menangkap kedua PMI tersebut untuk diperiksa dan dikembangkan.
Dari hasil pengembangan, Polisi menyampaikan temuannya bahwa KT telah lebih dari 2 tahun menjalankan bisnis ilegal peminjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi.
KT mematok bunga 20% kepada setiap nasabahnya.
Sejak pertama ditangkap, KT sudah buka mulut dihadapan polisi, bahwa dia tidak seorang diri. KT menyebut, usahanya tidak akan bisa berjalan tanpa Y. Sebab, keseluruhan peminjam uang mereka adalah pekerja asal Indonesia di Singapura.
[ads-post]
"Polisi berhasil menyita uang tunai sekitar S$ 3.000, kartu ATM, token bank Internet DBS dan telepon genggam ", kata polisi.
Atas tindakan ini, Polisi menetapkan KT dan Y sebagai tersangka. Mereka bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara dengan denda maksimal S$300.000 ditambah dengan hukuman cambuk sebanyak 7 kali.
"Polisi telah mengamati bahwa pekerja asing, termasuk pembantu rumah tangga asing, meminjam uang dari para rentenir tanpa izin karena berbagai alasan, seperti berada dalam kesulitan keuangan atau untuk membantu teman mereka menyelesaikan hutang dengan rentenir tanpa izin lainnya," kata polisi.
Iklan
"Para pekerja asing yang berprofesi ganda sebagai rentenir ini mengiklankan jasa keteman-teman atau melalui iklan SMS pinjaman ilegal, "katanya.
Polisi mendesak para Pekerja Migran untuk menjauh dan tidak bekerja dengan jasa peminjaman uang ilegal lainnya.
Pekerja asing yang terlibat dalam kegiatan semacam itu akan "ditangani dengan tegas di bawah undang-undang kami dan pekerja mereka akan dicabut", tambah polisi.
Anggota masyarakat yang menduga ada orang yang terlibat dengan pemberian pinjaman dapat menghubungi hotline X-Ah Long di nomor 1800-924-5664.
Post a Comment