Semakin canggihnya teknologi ,dan semakin mudahnya dalam bertransaksi , baik itu dalam hal pengiriman barang ataupun pengiriman uang antar negara membuat masyarakat kian mudah dalam melakukan bisnis berdagangnya.
Seperti dikalangan buruh migran, banyak dari mereka yang memanfaatkan peluang.
Aplikasi media sosial gratis seperti Facebook,whatsapp, Line dan lainnya mereka manfaatkan untuk lapak berjualan.
Karena tidak bisa dipungkiri memang ,pangsa pasar melalui media sosial online sangatlah besar , bahkan sudah banyak yang sukses malahan.
Buruh migran Indonesia akan menjajakan jasa atau barang dagangannya melalui media sosial , baik itu yang berstatus Ready atau hanya PO ( Pre Order ).
Kemudian pembayaran dan pengambilan barangnya mereka lakukan dengan cara ketemuan atau hand to hand.
Nah , dari ketemuan ini lah nanti akan ada transaksi serah terima barang dan totalan harga barang , yang kebanyakan mereka lakukan di stasiun MTR , ditaman atau di tempat yang sudah dijanjikan.
Baru-baru ini ,ada kabar yang viral di media sosial Facebook tentang seorang buruh migran indonesia pelaku Online Shop yang tertangkap tangan oleh pihak imigrasi yang sedang berpatroli saat akan melakukan transaksi dengan salah satu kustomernya.
Ia dicurigai lantaran membawa barang yang banyak , tidak sewajarnya buruh migran liburan kebanyakan.
Dinda ,yang merupakan BMI di Hong Kong ditangkap oleh pihak Imigrasi dan Handphone nya disita.
Kabarnya , handphone yang disita leh pihak imigrasi tersebut akan digunakan untuk melacak atau memburu siapa-siapa yang terlibat dalam kelompok jual beli bersama dengan Dinda.
Mengetahui hal ini , salah seorang teman mewanti-wanti agar mereka menghapus pertemanan dengan akun facebooknya bernama Dinda Justo milik Dinda ini supaya tidak tersangkut dalam kasusnya.
Juga , pelanggan serta resellernya yang ada dalam Group whatsapp pun satu persatu meninggalkan group itu karena ketakutan.
[ads-post]
Bahkan ada himbauan dari sahabat BMI kepada BMI pelaku online shop agar lebih hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atau serah terima barang ,karena pihak imigrasi tengah gencar melakukan pembersihan bagi Buruh Migran di Hong kong yang nakal atau melanggar peraturan izin tinggal.
Dikatakan bahwa pihak imigrasi akan terus melakukan upaya itu dan menargetkannya sampai pada juni 2017.
Seperti kita ketahui dan pernah admin bahas sebelumnya , bahwa berdasarkan Pasar 41 peraturan keimigrasian (halaman 115) berbunyi :
Jadi , jangan pertaruhkan Masa depanmu hanya karena ingin mendapatkan untung dari kegiatan sambilanmu .
Karena jumlah denda yang akan dijatuhkan kepadamu adalah puluhan kali lipat dibandingkan Gaji perbulanmu.
belum lagi jika kamu harus mendapatkan kurungan penjara 2 tahun , apa yang akan kamu berikan kepada anak-anak dan keluargamu?!.
Sebagai Buruh Migran yang bermartabat ,marilah kita Patuhi Peraturan di Negara dimana kira bekerja.
Seperti dikalangan buruh migran, banyak dari mereka yang memanfaatkan peluang.
Aplikasi media sosial gratis seperti Facebook,whatsapp, Line dan lainnya mereka manfaatkan untuk lapak berjualan.
Karena tidak bisa dipungkiri memang ,pangsa pasar melalui media sosial online sangatlah besar , bahkan sudah banyak yang sukses malahan.
Buruh migran Indonesia akan menjajakan jasa atau barang dagangannya melalui media sosial , baik itu yang berstatus Ready atau hanya PO ( Pre Order ).
Kemudian pembayaran dan pengambilan barangnya mereka lakukan dengan cara ketemuan atau hand to hand.
Nah , dari ketemuan ini lah nanti akan ada transaksi serah terima barang dan totalan harga barang , yang kebanyakan mereka lakukan di stasiun MTR , ditaman atau di tempat yang sudah dijanjikan.
Baru-baru ini ,ada kabar yang viral di media sosial Facebook tentang seorang buruh migran indonesia pelaku Online Shop yang tertangkap tangan oleh pihak imigrasi yang sedang berpatroli saat akan melakukan transaksi dengan salah satu kustomernya.
Ia dicurigai lantaran membawa barang yang banyak , tidak sewajarnya buruh migran liburan kebanyakan.
Dinda ,yang merupakan BMI di Hong Kong ditangkap oleh pihak Imigrasi dan Handphone nya disita.
Kabarnya , handphone yang disita leh pihak imigrasi tersebut akan digunakan untuk melacak atau memburu siapa-siapa yang terlibat dalam kelompok jual beli bersama dengan Dinda.
Mengetahui hal ini , salah seorang teman mewanti-wanti agar mereka menghapus pertemanan dengan akun facebooknya bernama Dinda Justo milik Dinda ini supaya tidak tersangkut dalam kasusnya.
Juga , pelanggan serta resellernya yang ada dalam Group whatsapp pun satu persatu meninggalkan group itu karena ketakutan.
[ads-post]
Bahkan ada himbauan dari sahabat BMI kepada BMI pelaku online shop agar lebih hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atau serah terima barang ,karena pihak imigrasi tengah gencar melakukan pembersihan bagi Buruh Migran di Hong kong yang nakal atau melanggar peraturan izin tinggal.
Dikatakan bahwa pihak imigrasi akan terus melakukan upaya itu dan menargetkannya sampai pada juni 2017.
Seperti kita ketahui dan pernah admin bahas sebelumnya , bahwa berdasarkan Pasar 41 peraturan keimigrasian (halaman 115) berbunyi :
- Seluruh pelanggar izin tinggal akan dinyatakan bersalah dan dituntut membayar denda sebesar HK $50.000 ( Lima puluh ribu dollar Hong Kong ) dan hukuman Penjara selama 2 ( dua ) tahun.
- Barang siapa menjajakan /melakukan jual-beli barang dagangan secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.
Jadi , jangan pertaruhkan Masa depanmu hanya karena ingin mendapatkan untung dari kegiatan sambilanmu .
Karena jumlah denda yang akan dijatuhkan kepadamu adalah puluhan kali lipat dibandingkan Gaji perbulanmu.
belum lagi jika kamu harus mendapatkan kurungan penjara 2 tahun , apa yang akan kamu berikan kepada anak-anak dan keluargamu?!.
Sebagai Buruh Migran yang bermartabat ,marilah kita Patuhi Peraturan di Negara dimana kira bekerja.
Post a Comment