![]() |
Foto:Hanif Dhakiri (Kemenaker) |
Entah itu dalam sektor pembantu rumah tangga ( Informal ) ataupun sektor Ahli ( Formal ), sebuah Buruh Migran Indonesia mendapat gelar yang sama , yaitu "Pahlawan Devisa" bagi negara.
Julukan istimewa tersebut tentunya harus disertai dengan perlindungan atas pemenuhan hak-hak para BMI oleh pemerintah yang berujung pada kesejahteraan para BMI dan keluarganya.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menjelaskan perlindungan untuk BMI ini mulai dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi BMI.
"Nantinya para BMI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua", ungkap Hanif pada acara Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI, di Pendopo Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017.
Dia mengatakan Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindungan bagi seluruh Rakyat Indonesia yang diberikan oleh Negara. Meski BMI ini bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko sosial yang bisa saja terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan agar para BMI beserta keluarga dapat menjalani aktifitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang.
[ads-post]
Dikutip dari Detik Finance , Inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para BMI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Perllindungan untuk para BMI ini dilakukan berdasarkan Undang undang no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang undang no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP no. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Untuk pelaksanaan perlindungan BMI ini, pelaksanaan launching dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang mana merupakan salah satu desa yang merupakan kantung BMI di wilayah Jawa Timur.
Tulungagung merupakan wilayah kantung BMI dengan remitansi terbesar di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar BMI di wilayah ini merupakan tenaga terdidik dan dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di Luar Negeri. Selain itu, sebagian besar masyarakatnya pun menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di Luar Negeri sebagai BMI.
Post a Comment