![]() |
foto/apakabaronline |
Akibat perbuatannya tersebut , ia dipulangkan secara paksa/Deportasi dari Hong Kong ke Negara asalnya di Indonesia.
Pada bulan Februari tahun lalu, Kepolisian Hong Kong menangkap Tri Wahyuni dengan tuduhan telah melakukan penyalahgunaan obat terlarang.
Pengadilan Hongkong, memutus bersalah atas perbuatannya.
Dikutip Apakabaronine, Hari Rabu (21/06) kemarin, Tri dibebaskan sehingga ia bisa menghirup udara bebas, kemudian Tri diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke Jawa Tengah melalui Semarang dengaan menggunakan penerbangan CX 719.
[ads-post]
Kusnadi, staf Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, menyatakan, Tri telah diterbangkan ke Semarang pada Kamis ,22 juni 2017 kemarin menggunakan penerbangan GA 234, dengan didampingi oleh seorang petugas dari BNP2TKI untuk diserahkan kepada keluarganya.
Tak banyak hal yang bisa diungkap mengenai kronologi maupun modus keterlibatan serta jaringan Tri sampai dia tertangkap Polisi Hong Kong baik dari petugas Kemenlu maupun dari Tri Wahyuni sendiri. Saat bertemu awak media, tidak sepatah katapun diucapkan Tri saat wartawan menyampaikan pertanyaan.
Post a Comment