Pihak KJRI Hong Kong menginformasikan melalui surat edaran yang sudah menyebar di media sosial Facebook tentang diberlakukannya kembali Kontrak kerja Mandiri bagi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.
Kontrak Kerja Mandiri yang dimaksud ialah Jika kita bekerja pada majikan A ,kemudian selesai kontrak kita dan kemudian memperpanjang kontrak kerja baru di majikan A ,maka kita tidak perlu lagi datang ke agency dengan segala biaya tetekbengek .
Kota bisa langsung mengurusnya sendiri dengan datang langsung ke Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI).
Dan kabarnya Kontrak Kerja Mandiri akan DIMULAI TANGGAL 1 JANUARI 2017 .
[ads-post]
Berikut surat edarannya :
NOTED :
Kontrak Kerja Mandiri yang dimaksud ialah Jika kita bekerja pada majikan A ,kemudian selesai kontrak kita dan kemudian memperpanjang kontrak kerja baru di majikan A ,maka kita tidak perlu lagi datang ke agency dengan segala biaya tetekbengek .
Kota bisa langsung mengurusnya sendiri dengan datang langsung ke Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI).
Dan kabarnya Kontrak Kerja Mandiri akan DIMULAI TANGGAL 1 JANUARI 2017 .
[ads-post]
Berikut surat edarannya :
PRESS RELEASE
PEMBERLAKUAN "KONTRAK KERJA MANDIRI" DI HONG KONG
MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2017
- Pada hari ini, Konsul Jenderal RI, Tri Tharyat mengumumkan pemberlakuan mekanisme perpanjangan kontrak kerja baru antara Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong dengan majikan yang sama secara mandiri tanpa melalui agen dan PPTKIS(kontrak kerja mandiri) mulai tanggal 1 Januari 2017. Mekanisme ini akan melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI Hong Kong nomor 106/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Persyaratan Legalisasi dan Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Antara Tenaga Kerja Indonesia dengan Pengguna yang Sama Tanpa Agen dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) .
- KJRI Hong Kong sebagai salah satu Perwakilan RI dengan status citizen service(pelayanan warga) senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan yang diberikan kepada seluruh WNI yang berada di wilayah akreditasi khususnya para Tenaga Kerja Indonesia. Hal inilah yang melatarbelakangi diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud. Konjen RI Hong Kong telah melakukan dialog secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia dan Hong Kong guna mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai pemberlakuan mekanisme ini.
- Pada dasarnya perpanjangan kontrak kerja dengan cara mandiri ini dapat dilakukan secara sukarela dengan persetujuan antara pihak Tenaga Kerja dan Majikan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana Contract biasa ditambah dengan surat permohonan dari Majikan yang berisi pernyataan akan semua bekerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Mekanisme ini hanya diberlakukan bagi perpanjangan kontrak kerja dengan majikan yang sama setelah berakhirnya kontrak kerja selama 2 (dua) tahun.
- Aplikasi kontrak kerja baru yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi dari pihak Majikan dan saksi dari pihak Tenaga Kerja dapat disampaikan langsung ke kantor KJRI Hong Kong oleh Majikan atau TKI pada Jam kerja dengan membawa kelengkapan dokumen dimaksud untuk diproses lebih lanjut .
NOTED :
- Kontrak Kerja Mandiri ini TIDAK WAJIB ,
- Kontrak Kerja Mandiri hanya ditujukan bagi yang sudah bekerja di Hong kong minimal 2 tahun ( 1 kontrak ) ,dan akan menambah kontrak barunya di Majikan yang sama.
- Tujuan atau manfaat dari Kontrak kerja Mandiri ini lebih ke BMI yang tidak mau atau tidak ingin terikat oleh Agency , dan supaya bisa meminimalisir banyaknya biaya yang dibebankan ke BMI maupun kepada Majikan.
Post a Comment